Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat
undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD
dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD
telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%,
sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target
deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara
signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu,
mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan
orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Mulai
tahun 2011 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme
penyaluran dana, yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang
dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian
untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011.
Pengertian
BOS
Menurut
Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia
adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia
selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar
satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan
Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka
wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
1.
membebaskan pungutan bagi seluruh
siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada
rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf
internasional (SBI);
2.
membebaskan pungutan seluruh siswa
miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
3.
meringankan beban biaya operasi
sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran
Program dan Besar Bantuan
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat
Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik
negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A
dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar
biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku pada tahun
anggaran 2011, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.
SD/SDLB di kota :
Rp 400.000,-/siswa/tahun
2.
SD/SDLB di kabupaten :
Rp 397.000,-/siswa/tahun
3.
SMP/SMPLB/SMPT di kota : Rp
575.000,-/siswa/tahun
4.
SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun
Waktu
Penyaluran Dana
Tahun
anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari
sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1
tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan,
yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Penggunaan
Dana BOS
1.
Pembelian/penggandaan buku teks
pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan SMP sebanyak
2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni
Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi
sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah
siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah
dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus
menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain
daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya
yang belum mencukupi sejumlah siswa.
2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam
rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir,
administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah
bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan
tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam
rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran
remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga,
kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di
luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka
mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya
pendaftaran mengikuti lomba);
4.
Pembiayaan ulangan harian, ulangan
umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/
penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan
rapor siswa);
5.
Pembelian bahan-bahan habis pakai
seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku
induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan
makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku
cadang alat kantor;
6.
Pembiayaan langganan daya dan jasa,
yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika
sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada
jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses
belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7.
Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu
pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan
mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan
perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8. Pembayaran honorarium bulanan guru
honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk
membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9. Pengembangan profesi guru seperti
pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh
hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran
yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10.
Pemberian bantuan biaya transportasi
bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi
sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu
penyeberangan, dll);
11.
Pembiayaan pengelolaan BOS seperti
alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan,
surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan
biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12.
Pembelian komputer (desktop/work
station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1
unit dalam satu tahun anggaran;
13.
Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di
atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka
sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media
pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Larangan Penggunaan Dana BOS
1.
Disimpan dalam jangka waktu lama
dengan maksud dibungakan.
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membiayai kegiatan yang tidak
menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding,
studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4. Membiayai kegiatan yang
diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak
lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam
kegiatan tersebut.
5.
Membayar bonus dan transportasi
rutin untuk guru.
6. Membeli pakaian/seragam bagi
guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang
dan berat.
8.
Membangun gedung/ruangan baru.
9.
Membeli bahan/peralatan yang tidak
mendukung proses pembelajaran.
10.
Menanamkan saham.
11.
Membiayai kegiatan yang telah
dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara
penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12.
Kegiatan penunjang yang tidak ada
kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari
besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13.
Membiayai kegiatan dalam rangka
mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan
program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan
Dalam Penggunaan Dana BOS
1.
Prioritas utama penggunaan dana BOS
adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2. Maksimum penggunaan dana untuk
belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk
honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan
guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang adadalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota;
3.
Bagi sekolah yang telah menerima
DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
4.
Pembelian barang/jasa per belanja
tidak melebihi Rp. 10 juta;
5. Penggunaan dana BOS untuk
transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka
penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.
Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas
di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah
daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut
di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,
faktor geografis dan faktor lainnya;
6. Jika dana BOS yang diterima oleh
sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya,
misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor
kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara
resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan
daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi
pada triwulan berikutnya;
7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke
sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa
tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa
pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru
diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya
dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran
dan pengelolaan dana BOS Tahun 2011 antara lain:
1.
UU No. 10/2010 tentang APBN
Tahun Anggaran 2011
2.
PERMENKEU No.
247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Dana
Penyesuaian untuk BOS bagi Kab./Kota 2011
3.
PERMENDIKNAS No.
37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran
2011
4.
SEB
Mendagri-Mendiknas No.900/5106/SJ/2010 dan No. 02/XII/SEB/2010
tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS dalam APBD Tahun 2011
0 komentar:
Posting Komentar