PENDIDIKAN KARAKTER

Persoalan budaya dan karakter bangsa kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sorotan itu mengenai berbagai aspek kehidupan, tertuang dalam berbagai tulisan di media cetak, wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Sekilas SMP Dharmasastra Sempidi

SMP Dharmasastra sempidi yang beralamat di desa sempidi,kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tepatnya di sebelah timur Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Kabupaten Badung

Metode Pemberian Tugas dengan Feedback

Metode pemberian tugas dengan feedback pada prisipnya mempunyai tujuan yang sama dengan metode pemberian tugas, yaitu upaya peningkatan aktivitas belajar siswa melalui pemberian tugas agar prestasi belajarnya menjadi optimal

Masa Orientasi Siswa (MOS)

Masa Orientasi Siswa (MOS) atau sering disebut juga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (disingkat MPLS) merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan siswa baru.

Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Maret 2012

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Mulai tahun 2011 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana, yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011.


Pengertian BOS

Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 


Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.    membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
2.    membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.    meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.


Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku pada tahun anggaran 2011, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.    SD/SDLB di kota                                    :    Rp 400.000,-/siswa/tahun
2.    SD/SDLB di kabupaten                                    :    Rp 397.000,-/siswa/tahun
3.    SMP/SMPLB/SMPT di kota                  :    Rp 575.000,-/siswa/tahun
4.    SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten      :    Rp 570.000,-/siswa/tahun


Waktu Penyaluran Dana

Tahun anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.


Penggunaan Dana BOS

1.    Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan,  sedangkan SMP  sebanyak 2 buku yaitu  (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3.  Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4.    Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
5.    Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
6.    Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7.    Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8.   Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9.  Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 


Larangan Penggunaan Dana BOS

1.    Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.    Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.  Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5.    Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.  Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7.    Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.    Membangun gedung/ruangan baru.
9.    Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10. Menanamkan saham.
11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.


Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS

1.    Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2.  Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang adadalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
3.    Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
4.    Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
5.  Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
6.  Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
8.    Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.


Landasan Hukum

Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2011 antara lain:
1.    UU No. 10/2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011
2.    PERMENKEU No. 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi Sementara Dana Penyesuaian untuk BOS bagi Kab./Kota 2011
3.    PERMENDIKNAS No. 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  Tahun Anggaran 2011
4.    SEB Mendagri-Mendiknas No.900/5106/SJ/2010 dan No. 02/XII/SEB/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana BOS dalam APBD Tahun 2011

Jumat, 02 Maret 2012

Pengertian Kurikulum



Istilah kurikulum (curriculum), yang pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga, berasal dari kata curir (pelari) dan curere (tempat berpacu). Pada saat itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali atau penghargaan. Kemudian, pengertian tersebut diterapkan dalam dunia pendidikan menjadi sejumlah mata pelajaran (subject) yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal sampai akhir probgram pelajaran untuk memperoleh ijazah.

Berdasarkan pengertian kurikulum tersebut terkandung dua hal pokok, yaitu (1) adanya mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dan (2) tujuan utamnya yaitu untuk memperoleh ijazah. Dengan demikian, implikasi terhadap praktik pengajaran yaitu setiap siswa harus menguasai seluruh mata pelajaran yang diberikan dan menempatkan guru dalam posisi yang sangat penting dan menentukan. Keberhasilan siswa ditentukan oleh seberapa jauh mata pelajaran tersebut dikuasainya dan biasanya disimbolkan dengan skor yang diperoleh setelah mengikuti suatu tes atau ujian.

Seiring perkembangannya, kurikulum tidak terbatas hanya pada mata pelajaran saja, tetapi menyangkut semua pengalaman belajar (learning experiences) yang dialami siswa dan mempengaruhi perkembangan pribadinya. Harold B. Alberty (1965) memandang kurikulum sebagai semua kegiatan yang diberikan kepada siswa di bawah tanggung jawab sekolah (all of the activities that are provided for the students by the school). Kurikulum tidak dibatasi pada kegiatan di dalam kelas saja, tetapi mencakup juga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh siswa di luar kelas. Pendapat yang senada dan menguatkan pengertian tersebut dikemukakan oleh Saylor, Alexander,m dan Lewis (1974) yang menganggap kurikulum sebagai segala upaya sekolah untuk mempengaruhi siswa supaya belajar, baik dalam ruangan kelas , di halaman sekolah, maupun di luar sekolah (The curriculum is the sum total of school’s efforts to influence learning, whether in the classroom, on the playground, or out of school)

Banyak para ahli pendidikan yang memiliki pandangan atau tafsiran yang beragam, bahkan ada diantaranya yang sangat kontradiktif sehingga hal in imneyebabkan sulitnya mengambil suatu pengertian ytang mewakili pandangan-pandangan tersebut. Selain itu, pengertian kurikulum tersebut senantiasa berkembang terus sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan. Sementara ini, untuk mengatasi masalah tersebut, ada usaha-usaha yang dilakukan dengan jalan mengklasifikasikannya berdasarkan pandangan lama dan kemudian pandangan lama menganggap kurikulum itu sebagai kumpulan dari mata pelajaran atau bahan ajaran yang harus disampaikan guru atau dipelajari siswa, sedangkan pandangan yang kemudian lebih menekankan pada pengalaman belajar. Kemudian ada yang mengklasifikasikannya konsep-konsep kurikulum berdasarkan pandangan tradisional dan pandangan modern. Pandangan tradisional menganggap kurikulum tidak lebih dari sekedar rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran apa yang harus ditempuh siswa di suatu sekolah, itulah kirukulum, sedangkan pandangan modern menganggap kurikulum lebih dari sekadar rencana pelajaran. Kurikulum dianggap sebagai sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan di sekolah.

Dengan beragamnya pendapat mengenai kurikulum, maka menurut Hamid Hasan (1988), sebenarnya kurikulum ini bukanlah merupakan sesuatu yang tunggal. Istilah kurikulum menunjukkan berbagai dimensi pengertian. Ia menunjukkan bahwa pada saat sekarang istilah kurikulum memiliki empat dimensi pengertian, diama satu dimensi dengan dimensi lainnya saling berhubungan. Keempat dimensi kurikulum tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Kurikulum sebagai suatu ide
  2. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis yang sebenarnya merupakan perwujudan dari kurikulum sebagai suatu ide.
  3. Kurikulum sebagai suatu kegiatan yang sering pula disebut dengan istilah kurikulum sebagai suatu realita atau implementasi kurikulum. Secara teoritis dimensi kurikulum ini adalah pelaksanaan dari kurikulum sebagai suatu rencana tertulis
  4. Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan dampak dari kurikulum sebagai suatu kegiatan

Senin, 27 Februari 2012

Sekilas Dharmasastra Sempidi


SMP Dharmasastra sempidi yang beralamat di desa sempidi,kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tepatnya di sebelah timur Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Kabupaten Badung. Untuk lebih jelasnya disajikan sebagai berikut.

GEDUNG
Gapura sekolah menghadap keselatan (jalan raya sempidi) halaman sekolah (tempat parkir) yang selalu diawasi oleh 2 orang petugas keamanan (satpam sekolah) pelinggih (tempat beribadat)padmasana memberikan nuansa bali di depan bangunan kantoran guru.
SMP Dharmasastra memiliki 9 ruang belajar dengan posisi 2 bangunan (satu bangunan berlantai 2 dan satu bangunan berlantai 3 ) dilengkapi dengan sebuah ruang praktek komputer dan satu ruang perpustakaan.Toiletnya ada 2 yaitu toilet pria dan toilet perempuan.dibelakang dibuat kantin sekolah.

TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga pendidik yang ada di Dharmasastra berjumlah 49 orang dengan berbagai disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan sekolah.Dengan status berbeda-beda. Guru berstatus sebagai PNS dpk. sebanyak 6 orang, sudah lolos sertifikasi bersertifikat guru profesional sebanyak 3 orang, 4 Orang guru tetap yayasan Pendidikan Dharmasastra yang juga ber sertifikat guru profesional serta dibantu 39 orang guru honorer yayasan pendidikan dharmasastra berkualifikasi pendidikan S1 .

SISWA
SMP Dharmasastra sempidi di tahun pelajaran 2011-2012 memiliki 14 rombel dengan rincian sbb : 5 rombel kelas VII. 4 Rombel kelas VIII, 5 Rombel Kelas IX dengan jumlah siswa seluruhnya 487 orang.di  masing-masing rombel siswanya berjumlah berkisar 32 - 37 orang sengaja dibuat untuk lebih efektifnya proses belajar mengajar.

KURIKULUM
SMP Dharmasastra menggunakan kurikulum dengan 8 setandar pendidikan serta program pengembangan diri sebanyak 14 jenis pengembangan diri.adapun muatan lokal yang diterapkan adalah  : Pendidikan Bahasa Bali,Pendidikan Budi Pekerti dan Pendidikan Bahasa Jepang sebagai produk unggulan dharmasastra

BIAYA PENDIDIKAN
SMP Dharmasastra sempidi menerapkan sistem sumbangan sukarela dengan pembebasan SPP untuk seluruh siswanya bebas Uang ujian semesteran serta bebas biaya ujian sekolah dan ujian Nasional.Sumber dana untuk penyelenggaraan pendidikan di SMP Dharmasastra Sempidi adalah: dari BOS reguler bantuan pemerintah pusat 710.000 per Siswa per Tahun
Bantuan Gubernur Rp 50.000;Per siswa Per tahun dan BOS APBD Badung Rp 300.000;
per siswa per tahun

STATUS
SMP Dharmasastra Sempidi adalah sekolah swasta murni yang didirikan tahun 1972 dengan aktenotaris  Amir syarifudin. no.52.Sejalan dengan perkembangan jaman dari tahun ke tahun Dharmasastra mengalami pasang surut terutama jumlah siswanya yang naik turun. SMP Dharmasastra berstatus sekolah swasta yang terakreditasi A ditetapkan oleh Badan akreditasi Nasional sekolah (BAN) pada tanggal18 Nopember 2009 yang berlaku hingga sekarang.
.
PRESTASI
SMP DHARMASASTRA SEMPIDI satu-satunya sekolah swasta yang membebaskan siswanya dari pungutan SPP serta Pungutan biaya ujian semesteran , biaya ujian sekolah dan ujian nasional serta biaya lainnya,bukan berarti dharmasastra sekolah asal-asalan, dibuktikan setiap tahunnya siswa kelas IX yang mengikuti ujian nasional bisa lulus 100% dengan nilai yang sangat mengembirakan misalnya lebih dari 15 orang peserta ujian nasional meraih nilai 10 ujian nasional.Dharmasastra juga meraih juara 1(satu) menulis indah kana (bahasa jepang) yang diselenggarakan oleh perguruan SMK Triatmajaya, sempat memperoleh juara satu tingkat Propinsi Bali dalam lomba CERDAS CERMAT bela negara yang di selenggarakan oleh Wilayah korem 163 WSA dalam rangka perayaan HUT. RI.Yang ke 66.17 Agustus 2011. Dharmasastra juga memperoleh juara tingkat kabupaten di bidang silat kertawisesa.